Mulai 2026, pemerintah resmi memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) khusus untuk transaksi e-commerce di atas Rp1 juta. Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan persaingan antara perdagangan online dan konvensional.
Pelaku UMKM daring mengaku keberatan karena khawatir harga produk menjadi lebih mahal. Namun, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini penting demi penerimaan negara dan keadilan pajak.
Ekonom menilai pajak e-commerce adalah tren global. Banyak negara sudah melakukannya karena perdagangan digital terus tumbuh pesat. Tantangan terbesar adalah pengawasan agar tidak terjadi praktik penghindaran pajak.
Leave a Reply